PENGUATAN KAPASITAS LEMBAGA PESANTREN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PERSPEKTIF HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.33020/sentraabdimas.v1i2.990Keywords:
Penguatan Kapasitas, Pesantren, Kekerasan Seksual, hukumAbstract
Masalah kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan persoalan mendesak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya terkait upaya preventif dan penanganan yang berlandaskan hukum. Kegiatan pengabidan Masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Pesantren dalam memahami, mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual, diskusi Bersama dan pemberian buku saku yang di susun oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yang berisikan tentang pengetahuan tentang kekerasan seksual, penanganannya dan juga pedoman dalam membuat SOP pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Pare dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya ialah Pengasuh, Pengurus dan santri-santri Pondok Pesantren Hamalatul Quran Pare. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang nyata di kalangan peserta tentang hak-hak korban, alur pelaporan, dan tanggung jawab lembaga dalam menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Kesimpulannya, peningkatan kompetensi lembaga pesantren melalui pendekatan yuridiksi terbukti efektif dalam memajukan tata kelola pesantren agar lebih tanggap terhadap isu kekerasan seksual, sekaligus dapat menjadi model implementasi prinsip perlindungan dan keadilan dalam konteks pendidikan berbasis keagamaan.
Downloads
References
Grindle, M. S. (1997). Getting good government: capacity building the public sector of developing countries. Harvard Institute for International Development.
Jagat, M. H. R. S., & Nurhilaliati. (2025). Peran Pendidikan Kritis Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Di Pesantren. Advances in Education Journal, 2(1), 24-30. https://journal.al-afif.org/index.php/aej/article/view/111
Majid, A. (2023). Strategi Preventif Pelecehan Seksual di Pesantren di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama. The Journalish: Social and Government, 4(3), 263-273. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i3.506
Nawawi, M. G., & Al Amin, H. (2025). Optimalisasi Perlindungan Hak Anak melalui Lembaga Pesantren Anak (Studi Kasus Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin Nganjuk). Al-Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 8(1), 1-17. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.5013
Nurlaila, et al. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan (Studi Kasus Pondok Pesantren Bani Ma’mun, Kabupaten Serang). Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(2), 239-254. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i2.778
Nurita, D. (2021, December 15). Menyoal Lemahnya Pengawasan Lembaga Pendidikan Asrama. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/menyoal-lemahnya-pengawasan-lembaga-pendidikan-berbasis-asrama-444440
Raudahah, G., et al. (2025). Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Yayasan Manarul Huda Bandung. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(1), 444-457. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6050
Suparjon. (2025). Analisis Problematika Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Journal of Science and Social Research, 8(2), 1802-1807. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2863
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Veonica Cynthia Wibowo, Nur Persmawati Sahar Putri, Dyah Palupi Ayu Ningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan manuskrip ke jurnal Sinergi dan Transformasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa jurnal Sinergi dan Transformasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- BerbagiSerupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali jurnal Sinergi dan Transformasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat;
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. jurnal Sinergi dan Transformasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Sinergi dan Transformasi dalam Pengabdian kepada Masyarakat diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA).
